View AllRomance
Travel
Fashion
Latest News
Senin, 12 Januari 2026
Bareskrim Minta Masyarakat Laporkan Praktik Tambang Ilegal di Sumatera Barat
Almatzi Bantuan Kasad untuk Penanganan Bencana Sumut Tiba di Pelabuhan Belawan
Sabtu, 10 Januari 2026
Sembilan Negara ASEAN Sepakat Terima Mata Uang BRICS Sebelum Resmi Diluncurkan
Diduga Langgar UU Lingkungan, Kegiatan Cut and Fill PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Nongsa Bisa Terancam Pidana
Terjadi Potensi Kejahatan Lingkungan Kegiatan Tanpa Izin Oleh PT Sri Indah Diteluk Mata Ikan Nongsa
Batam, Kepri – Aktivitas proyek Cut & Fill yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap dari dinas terkait, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di kawasan pesisir tersebut telah berlangsung menggunakan alat berat. Namun, hingga kini legalitas perizinan lingkungan, izin Cut & Fill, serta persetujuan pemanfaatan ruang masih dipertanyakan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa PT Sri Indah belum mengantongi dokumen lingkungan secara lengkap, seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan Cut & Fill dilaksanakan, terlebih di wilayah pesisir.
Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebelum operasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Jika kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, maka itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan di Batam.
Ancaman pidana penjara dan denda Miliaran Rupiah terhadap Perusahaan yang tidak miliki izin lingkungan, Dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa : Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut, apabila kegiatan Cut & Fill tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka ancaman hukumnya jauh lebih berat.
Pasal 98 ayat (1) menyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
UU Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan oleh korporasi tidak hanya menjerat badan usaha, tetapi juga penanggung jawab perusahaan.
Dalam Pasal 116 UU 32/2009, pidana dapat dikenakan kepada : Badan Usaha, Orang yang memberi perintah, Pihak yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan.
Dengan demikian, direksi atau penanggung jawab proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Aktivitas Cut & Fill di Teluk Mata Ikan dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi perairan, perubahan kontur pesisir, serta gangguan terhadap ekosistem laut. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada lingkungan sekitar dan masyarakat pesisir.
Warga setempat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. “Alat berat bekerja terbuka, tapi seolah tidak ada pengawasan. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga Nongsa.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum : Menghentikan seluruh aktivitas Cut & Fill yang dilakukan oleh PT Sri Indah, Melakukan audit perizinan secara menyeluruh, Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Mewajibkan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelengkapan izin dan potensi pelanggaran hukum lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam, sekaligus penegasan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan proyek dan modal. (Red)
Danrem Untoro Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Gantung Antar Kecamatan di Nganjuk
Akses Aplikasi Grok Sementara Diputus, Ini Pernyataan Resmi Menkomdigi RI
SIARAN PERS
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Sabtu, 10 Januari 2026
Akses Aplikasi Grok Sementara Diputus, Ini Pernyataan Resmi Menkomdigi RI
Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan, anak, serta seluruh lapisan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berkaitan dengan konten pornografi palsu (deepfake seksual) yang dibuat tanpa persetujuan.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik pembuatan dan penyebaran konten deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya Hafid.
Menurut Menkomdigi, ruang digital harus menjadi ruang yang aman, beretika, dan berkeadilan. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial tidak disalahgunakan hingga merugikan individu maupun kelompok tertentu.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok, sekaligus menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengendalian konten yang diterapkan.
“Kami meminta penjelasan menyeluruh dari penyelenggara platform terkait tanggung jawab mereka dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Meutya Hafid.
Langkah pemutusan akses sementara ini bersifat preventif dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan menghormati martabat manusia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan teknologi digital agar sejalan dengan nilai hukum, etika, dan kepentingan publik.
Dasar Hukum
Tindakan pemutusan akses sementara dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (*)
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Panitia Pekan Raya Biologi 2026 FKIP UNRI Perkuat Kesiapan Jelang Pelaksanaan
Pekanbaru – Panitia Pekan Raya Biologi (PRB) 2026 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan kegiatan tahunan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan PRB 2026 dapat berjalan optimal serta memberikan nilai edukatif dan kompetitif bagi seluruh peserta.
Pekan Raya Biologi merupakan agenda rutin yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP Universitas Riau dan terbuka bagi peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Sejak pendaftaran dibuka pada 4 November 2025, panitia telah menyediakan stand pendaftaran yang beroperasi setiap hari hingga pukul 17.00 WIB sebagai bentuk pelayanan terhadap antusiasme peserta.
Ketua Pelaksana PRB 2026, Sultan Zacky, mengatakan bahwa panitia sejak awal berkomitmen untuk memaksimalkan persiapan dan memperluas jangkauan informasi kegiatan.
“Sejak awal, kami berupaya memaksimalkan persiapan dan memperluas penyebaran informasi terkait PRB 2026. Promosi kami lakukan melalui media sosial, media daring, hingga siaran radio,” ujar Sultan Zacky.
PRB 2026 mengusung tema “Optimalisasi Saintis Muda dalam Mendukung Pengembangan IPTEK yang Berorientasi Global dan Adaptif.” Melalui tema tersebut, panitia menghadirkan beragam cabang perlombaan yang dirancang untuk mengasah kemampuan akademik dan kreativitas peserta.
Sejumlah lomba yang diselenggarakan antara lain Lomba Fotografi tingkat nasional, Lomba Desain Poster tingkat nasional untuk jenjang SMP dan SMA, serta Lomba Karya Tulis Ilmiah–Karya Inovatif. Selain itu, tersedia enam kategori lomba khusus bagi pelajar SMP dan SMA se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Panitia juga membuka Lomba Karya Tulis Remaja serta Lomba Karya Tulis Ilmiah–Karya Inovatif bagi peserta tingkat SMA se-Sumatra. Sebagai bentuk pengembangan program, PRB 2026 turut memperkenalkan cabang lomba baru berupa Lomba Komik Strip Digital yang terbuka bagi siswa SMP dan SMA dari seluruh Indonesia.
Tidak hanya berfokus pada kompetisi, rangkaian kegiatan PRB 2026 juga akan diisi dengan Talkshow Pendidikan bertajuk “Menumbuhkan Jiwa Kolaboratif di Era Revolusi AI untuk Pendidikan Masa Depan.” Talkshow ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap tantangan pendidikan di era kecerdasan buatan sekaligus menumbuhkan semangat kolaborasi.
Talkshow tersebut akan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Afrianto Daud, M.Ed, Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Riau, serta Muhammad Firdaus dari Universitas Malang yang dikenal sebagai konten kreator edukatif.
Dukungan terhadap pelaksanaan PRB 2026 juga disampaikan oleh Koordinator Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Riau, Dr. Darmadi, M.Si. Menurutnya, Pekan Raya Biologi merupakan wadah strategis untuk mengembangkan potensi akademik dan kreativitas generasi muda.
Dalam pelaksanaannya, PRB 2026 turut didukung oleh berbagai mitra dan sponsor, di antaranya Pertamina Hulu Rokan, PTPN IV, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Alda Foodcourt, Andalas Sport, Nutrihub, Blackpaint, Inisiatif Zakat Indonesia, Keish Coffee, Novar Apparel, dan Miu Kartoon. Dukungan tersebut mencerminkan sinergi antara dunia pendidikan, industri, dan lembaga sosial dalam mendukung pengembangan saintis muda Indonesia.
Panitia PRB 2026 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh sponsor dan mitra atas dukungan yang telah diberikan.
Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi https://linktr.ee/pekanrayabiologi2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi panitia melalui Sultan Zacky (0823-4002-6531) dan Maipuria Nikmah (0823-6448-3884).